Miris! Ingin Melahirkan Tak ada Dokter, Ibu ini Marus Meregang Nyawa Bersama Bayinya di RSUD Sidikalang

Seorang Ibu warga Desa
Lumbantoruan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara harus meregang nyawa di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, akibat tidak ditangani
oleh pihak medis.
Ramayana boru
Sidauruk (38), Perempuan yang meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya.
Akibat tidak ada dokter yang menangani pasien meski sudah masuk di ruang ICU,
di RSUD Sidikalang, Minggu (15/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dilansir dari
Kompas, Ramayana, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu
diduga sampai di rumah sakit pukul 20.00 WIB, sesampainya di rumah sakit
yang berjarak 18 KM dari rumah mereka, korban masih bisa berjalan dari mobil ke
ruang perawatan. Di ruang bersalin, korban langsung diberikan infus oleh
perawat.
Kerabat suami
korban, Kordes Sihombing, menuturkan, korban datang ke rumah sakit bersama
suaminya, Tulus Sihombing (40). Kordes menuturkan kronologis kejadian, korban
mulai menjalani proses persalinan sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, saat itu sama
sekali tak ada dokter yang menangani sehingga korban hanya didampingi oleh 3
orang perawat saat persalinan.
Diketahui,
bidan dan perawat yang menangani pasien tidak berusaha memanggil dokter
kandungan meski kondisi pasien sedang kritis dan butuh penanganan medis yang
cepat dan malah meminta agar korban dibawa ke rumah sakit Kabanjahe yang berjarak
tempuh 2 jam.
“Terjadilah
blooding (pendarahan) saat itu. Namun, dokter tetap tidak ada di ruang
perawatan. Kemudian perawat meminta agar korban dibawa ke rumah sakit
Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang berjarak tempuh 2 jam,” jelas Kordes, dikutip
dari Kompas.
Jelas
tertulis dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(“UU Kesehatan”) bahwa rumah sakit pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien. Dan Rumah sakit tersebut
dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Ini artinya, rumah sakit
sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang
dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan
nyawa pasien.
Ambulans
rumah sakit pun saat itu tidak ada sehingga Tulus, suami korban, pun
pontang-panting mencari mobil sewaan guna membawa istrinya yang dalam kondisi
gawat darurat tanpa penanganan pihak rumah sakit secara memadai. Saat suami
korban, Tulus, sibuk mencari kendaraan, keluarga korban mendapat kabar bahwa
korban telah meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB
“Kami sangat
kecewa dengan pihak rumah sakit. Luar biasa, masa seorang dokter tidak ada
di rumah sakit untuk menangani korban. Padahal, korban awalnya sehat dan tidak
pernah mengeluhkan sakit saat mau partus,” ujar Kordes.
Kordes
meminta Bupati Dairi dan Kepala RSU Sidikalang agar bertanggung jawab dengan
kejadian ini. Warga merasa sangat khawatir dengan pelayanan rumah sakit yang
sangat buruk seperti itu. Tulus Sihombing sejauh ini belum bisa dimintai
keterangan karena masih dalam suasana berduka sejak pemakaman istrinya pada
Senin (16/4/2018) sore. Sementara itu, Kepala RSU Sidikalang dr Henri Manik
tidak memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Akibatnya,
Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi terancam sanksi pidana UU Kesehatan
Pasal 190 ayat (1) dan (2), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau
tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap
pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal
perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, Pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan tersebut dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Comments
Post a Comment