Inilah Kronologi Sebenarnya Guru SMK Yang Menampar 9 Murid Di Dalam Kelasnya Hingga Ditangkap Oleh Polisi! Padahal Ia Dikenal Guru Baik Di Sekolah.

Setiap anak yang disekolahkan diharapkan mendapatkan perlakuan
baik dan diajarkan ilmu oleh gurunya.
Tak disangka
seorang guru di SMK Kesatrian Purwokerto, jawa Tengah malah melakukan hal
sebaliknya.
Aksi guru
bernama LS menampar muridnya yang terekam dalam sebuah video viral ditangkap
polisi meski sudah membuat klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf.
Rupany
kronologi sebenarnya tak seperti kabar yang telah beredar di kalangan warganet.
Menurut kabar
di medsos, LS menampar murid karena para muridnya makan di kelas.
Namun,
berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi, kronologi
berawal ketika sembilan siswa meninggalkan kelas saat jam pelajaran Teknologi
Wide Area Network (WAN), yang diampu LS.
LS pun
mencari dan baru tahu mereka ternyata sedang menyantap sarapan di kantin.
Setelah itu
LS menelepon wali kelas XI TKJ 3 untuk meminta izin mengambil tindakan.
"LS memanggil satu-persatu dari sembilan siswa itu untuk
ditampar di depan kelas. Saat aksi penamparan berlangsung, ada beberapa siswa
yang merekam dan diunggah di media sosial sampai jadi viral," jelas
Djunaedi.
Lalu LS
menampar para murid itu satu per satu secara bergantian, yang direkam beberapa
siswa hingga menjadi viral setelah videonya diunggah ke media sosial.
Tak lama
kemudian muncul video klarifikasi dan permintaan maaf dari LS.
Dirinya
mengaku punya tujuan dalam melakukan kekerasan itu dan sepenuh hati meminta
maaf.
"Saya
paham sekali, saya ngerti sekali, di dalam hati kamu berkecamuk, ingin
membalaskan dendam kamu ke saya atau mungkin kamu ingin melaporkan saya ke
polisi," katanya.
"Saya
pun dulu merasakannya, saya pun juga dulu dendam karena itu," tambah sang
guru.
"Tapi
saya pahami, rasa sakit yang baru saja saya berikan digunakan sebagai pengingat
karena kalian sudah keterlaluan," lanjutnya.
Di akhir
video, LS menyampaikan permintaan maaf.
"Dengan
hati yang tulus, saya minta maaf sama kalian kalau memang itu menyakiti hati
kalian," ucapnya.
Para murid
itu kemudian menerima permintaan maafnya sambil mengangguk di hadapan LS dan
kamera yang merekam.
Namun, pada
akhirnya LS tetap ditangkap, dan kasus kekerasannya ditangani Polres Banyumas.
Hingga kini
Satreskrim tengah memeriksan sembilan saksi korban dan oknum guru terlapor.
Djunaedi
menyebut, oknum guru terancam dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014
tentang Kekerasan terhadap Anak.
Wakil Kepala
Kesiswaan SMK Kesatrian Purwokerto, Inayah Rahmawati membenarkan aksi kekerasan
di ruang kelas XI TKJ 3 itu.
Mewakili
sekolah, dia mengaku kaget lantaran LS dikenal baik dan dekat dengan para
murid.
"Betul,
guru yang ada di video bernama LS, kami kaget dan merasa kecolongan dengan
peristiwa ini, soalnya Pak LS ini dikenal baik dan dekat dengan
murid-muridnya," katanya.
Comments
Post a Comment